MACAM-MACAM
HUKUM
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat,
sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
A.
Menurut bentuknya, hukum
itu dibagi menjadi :
1) Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau
dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada
KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2) Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan
atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak
dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh
daerah tertentu.
Hukum tertulis
sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan
yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan
dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum
tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan
penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut
bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang
terus bergerak maju.
B. Menurut sifatnya,
hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan
bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2) Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun
memiliki paksaan yang tegas.
C. Menurut sumbernya,
hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
2) Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam
peraturan-peraturan adat.
3) Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4) Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya
perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
D. Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
2) HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
antar negara.
3) Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
E. Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata
dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum
perdata.
2) Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum
pidana, tata negara dan administrasi negara.
a) Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dengan negara
b) Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c) Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur
hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan
daerah.
F. Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1) Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan
larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum
Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2) Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata.